OPERASI YUSTISI TERUS DIGENCARKAN GUNA PUTUS PENYEBARAN COVID 19


Perkasanews.ID Blora – Guna memutus penyebaran covid-19, dan penegakan Peraturan Daerah kabupaten Blora dari anggota Koramil 02 Jepon Kodim 0721 Blora yang tergabung tim gugus tugas penanganan covid 19 tingkat Kabupaten Blora melaksanakan operasi yustisi di Pasar Banjarejo, Rabu (18/08)

Dalam operasi ditemukan pelanggaran mayoritas warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, Tim Satgas Covid 19 juga menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Kami tidak akan pernah bosan dalam melakukan upaya pencegahan. Ini semua harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan kita semua dan untuk mencegah penyebaran virus tersebut agar tidak meluas, kami mohon bantuan dan dukungan serta kerja sama dari masyarakat,” tutur Sertu Suparlan anggota Koramil 02 Jepon. (Pen02)

Komentar