Perkasa news.ID, Blora — Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Koramil 01/Blora bersama Polsek Blora melakukan kegiatan Operasi Yustisi di jalan Bhayangkara kelurahan Tempelan, kecamatan Blora, kabupaten Blora. Selasa (16/02/2021)
Pagi ini anggota Koramil 01/Blora Serma Sumanto, Serka Bambang dan Sertu Sutarji bersama anggota Polsek dipimpin Kanit Propam Iptu Daknyo melaksanakan Operasi Yustisi prokes covid - 19 di jalan Bhayangkara atau lebih tepatnya di jalan depan SMK Kristen Blora kel. kelurahan Tempelan dengan sasaran warga masyarakat yang melintas yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatannya, Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Serma Sumanto mengatakan," bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 tahun 2020.
Masih kata Serma Sumanto ”Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Blora,"ujarnya.
Iptu Daknyo menyampaikan, "Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"pungkasnya. (Pen01)
Komentar
Posting Komentar