Mitrababinsa.Com, BLORA – Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blorao, Kodim 0721/Blora, Satpol PP dan BPBD Blora melaksanakan patroli skala besar untuk mensukseskan program Jateng Di Rumah Saja sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19, Progran tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Blora terkait pembatasan jam operasional pertokoan dan aktifitas masyarakat. Untuk antisipasi itulah petugas gabungan melaksanakan patroli imbauan skala besar, Sabtu, (06/02/2021) malam.
Patroli gabungan diawali dengan apel bersama di halaman depan Makodim 0721/Blora dengan dipimpin oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi.
Pada kegiatan ini, Kapolres Blora AKBP Wiraga mengungkapkan bahwa kegiatan malam ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Blora, dimana untuk mensukseskan program Jateng Di Rumah saja dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten Blora. Petugas Gabungan melakukan pengawalan memastikan program tersebut berjalan maksimal di kabupaten Blora.
“Patroli malam ini adalah untuk mensukseskan program Jateng Di Rumah Saja, namun demikian dalam penertiban malam ini kita utamakan tindakan humanis,” ungkap Kapolres Blora.
Dengan kendaraan patroli, petugas gabungan berkeliling kota Blora mengimbau warga agar menaati surat edaran Bupati Blora, bahkan tak jarang Dandim dan Kapolres turun langsung meminta warga untuk menutup toko ataupun warung lesehan karena sudah melebihi jam operasional sesuai aturan.
Selain Kapolres Blora, Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi juga membeberkan, pihaknya bersama Polres Blora akan terus mendukung program program dari Pemerintah, terutama dalam penanganan Covid-19.
“Tentunya kita akan dukung penuh program program pemerintah, dan kita akan utamakan sinergitas antar lintas sektoral,” ucap Dandim 0721/Blora.
Untuk diketahui patroli malam ini dilakukan dua gelombang, dimana gelombang pertama dilakukan pukul 20.00 wib dengan sasaran pertokoan dan Mall, karena sesuai Surat Edaran Bupati Blora untuk pertokoan dan Mall wajib tutup pukul 20.00 wib. Sedangkan untuk patroli gelombang kedua dilakukan pukul 22.00 wib dengan sasaran warung warung lesehan, restoran serta warung makan, dimana sesuai ketentuan pukul 22.00 wib harus tutup.
Hadir dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Blora serta Ketua BPBD Blora.(*)
Komentar
Posting Komentar