Perkasanews.ID, Blora - Koramil 01/Blora dan Polsek melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Blok T kelurahan Tempelan, Kec. Blora kab. Blora. Minggu (13/12/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat sekaligus menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran orang yang tidak memakai masker.
Operasi ini digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora. Beberapa warga masyarakat yg berada di Blok T terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan mulai Pukul 09.00 s/d 10.30 WIB.
Perwakilan anggota Koramil 01/Blora dan perwakilan anggota Polsek Blora terlibat dalam Operasi Yustisi kali ini,Oprasi kali ini di pimpin oleh Kanit Binmas Ipda Sugiyanto.
Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Pelda Sukamad mengatakan," operasi Yustisi ini merupakan bentuk nyata sinergitas tiga pilar Kecamatan Blora dalam menegakkan Disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI - POLRI dalam mendisiplinkan masyarakat demi kepentingan bersama.” ungkap Pelda Sukamad.
Ipda Sugiyanto mengatakan,"Kami TNI - POLRI berharap, agar warga masyarakat kecamatan Blora dengan kesadaran dan disiplin pribadi mau mentaati prokes covid – 19, sehingga covid – 19 segera sirna dari bumi Blora khususnya dan Indonesia pada umumnya sehingga masyarakat bisa normal kembali melaksanakan aktifitas seperti sedia kala.”pungkasnya (pen01)
Komentar
Posting Komentar