Nota Kesepakatan Tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Di Masyarakat Saat Pandemi Covid-19 Di Blora Begini Isinya

Perkasanews.IDBlora - Jumat, (11/06/2021) bertempat di halaman depan Mapolres Blora Polda Jawa Tengah, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di kabupaten Blora.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman,SIP,M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati,ST, MM, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi,SE,MM, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK dan Ketua DPRD Blora atau yang mewakili serta Sekda Blora I Komang Gede Irawadi, SE,M.Si. Serta Forkompinda Lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Blora Kompol Dr. Rubiyanto,M.Si beserta Pejabat Utama, Kepala OPD Kabupaten Blora dan Forkompincam se kabupaten Blora.

Kegiatan diawali apel bersama yang dipimpin oleh Bupati Blora H. Arief Rohman,SIP,M.Si kemudian dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di kabupaten Blora.

Adapun isi nota kesepakatan adalah :

1. Memerintahkan Camat dan Forkompincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing masing.

2. Memerintahkan kepada Kepala Desa atau Lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis yang menimbulkan potensi mendatangkan orang. Khusus pernikahan hanya boleh dilaksanakan Ijab Qobul di KUA dan pemberkatan nikah di gereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi. Pelarangan kegiatan diatas mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.

3. Apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini maka kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis dimaksud akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.


Bupati menyampaikan nota kesepakatan ini dibuat adalah untuk kebaikan dan kesehatan bersama. Ia menyadari bahwa kesepakatan ini mungkin juga menimbulkan ketidakpuasan bagi beberapa pihak, namun demikian saat ini kesehatan adalah hal yang paling penting untuk dijaga dan harus diutamakan.

"Kita menyadari grafik Covid-19 di Kabupaten Blora terus naik dan kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Oleh karena itu, mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan," ucap Arief Rohman di Mapolres Blora, Jumat (11/6/2021).

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK menyampaikan bahwa Polres Blora bersama Kodim 0721/Blora akan terus mengawal kebijakan dan terus berdampingan dengan Pemkab Blora. Khususnya dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah kabupaten Blora. "Polres Blora akan terus mendukung, tentunya bersama Kodim 0721/Blora. Dan kita semua harus kompak termasuk masyarakat harus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Kita harapkan Covid-19 segera mereda," kata Kapolres Blora. (Humasres/pw)

Komentar