Cegah Klaster Baru Covid- 19,Koramil 02 Jepon Pantau Ibadah Shalat Tarawih


Perkasa News.IDBlora – Tahun ini pemerintah mengizinkan umat Islam untuk menggelar shalat Tarawih secara berjamaah di masjid. Akan tetapi dengan syarat protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan dengan disiplin, seperti jumlah jama’ah yang tak boleh lebih dari 50% dari total kapasitas masjid.

Terkait hal itu  Koramil 02/Jepon memonitor pelaksanaan shalat tarawih di Masjid - Al Ma'shum Sabtu  (01/05/2021)

Danramil 02 Jepon Kapten Inf Surana melalui Sertu Sarjono yang memantau kegiatan sholat terawih mengharapkan "Kegiatan Shalat Tarawih tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid- 19. Penggunaan masker oleh Jama’ah, Pengaturan jarak dan saf Jama’ah sesuaikan dengan aturan protokol kesehatan,"harapnya

Pengawasan akan dilakukan persuasif, Ia berharap semua pihak bisa berkomitmen melaksanakan pembatasan jumlah jamaah sholat tarawih tersebut guna mencegah klaster baru kasus Covid- 19.

Ditambahkan juga, kegiatan pengamanan shalat tarawih yang dilakukan merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan kepada umat muslim yang sedang melaksanakan shalat isya dilanjut shalat tarawih dibulan suci Ramadhan.

”Pengamanan Shalat isya dan Tarawih Ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, lancar dan kondusif pada saat umat muslim melaksanakan shalat tarawih, diharapkan dengan adanya kehadiran anggota TNI dari Koramil 02/Jepon dan Polri  dalam mengamankan kegiatan shalat tarawih di bulan suci ramadan ini dapat memberikan rasa nyaman, sehingga pelaksanaan sholat dapat berlangsung dengan khidmat,” Imbuhnya. (pen02)

Komentar