Tim Gabungan Koramil 01/Blora Dan Polsek Blora Gelar Razia Masker dalam Oprasi Yustisi Penegakan Perbup - 55 - 2020


Perkasanews.IDBLORA - Sebagai langkah upaya percepatan penanganan Covid-19, Koramil 01/Blora bersama Polsek Blora melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Super Blok kelurahan Tempelan, kecamatan Blora, kabupaten Blora. Sabtu (13/03/2021)

Siang hari ini anggota Koramil 01/Blora Peltu Sunarto, Serka Srinadi dan Sertu A. Rifai bersama anggota Polsek di pimpin Kanit Binmas Ipda Sugiyanto, S.H. melaksanakan Operasi Yustisi protkes covid - 19 di Jl. Gor atau lebih tepatnya di super blok Blora dengan sasaran warga masyarakat yang melintas di super blok yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Dalam kesempatannya, Danramil 01/Blora kapten Inf Darmanto melalui Peltu Sunarto mengatakan," bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sangsi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 tahun 2020.

Masih kata Danramil,” Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Blora,"ujarnya.

Kanit Binmas menyampaikan,"Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi dan pembagian agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.

” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"pungkasnya. (Pen01)

Komentar