Sinergitas Aparat Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan


BloraPerkasanews.ID - Sebagai tindaklanjut terbitnya peraturan Bupati (Perbup) Blora nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, Koramil 13/Kunduran bersama Polsek, dan Satpol PP Kunduran menggelar operasi yustisi dalam rangka kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di Jl. Raya Blora – Purwodadi, Gagakan, tepatnya depan Puskesmas Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Kamis (15/10/2020).

Terkait perbub tersebut, Danramil 13/Kunduran Kapten Inf Sugiyanto kepada tim satgas mengatakan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden RI no 6 tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur hingga Bupati Blora.

“Karena sudah jelas, perbup ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Khususnya di Kabupaten Blora termasuk didalamnya wilayah Kecamatan Kunduran, harapannya dari zona kuning bisa berangsur menjadi zona hijau serta mempertahankan zona hijau tersebut,” jelasnya.

Danramil juga menambahkan bahwa tim penegakan yustisi yang dilaksanakan dengan sistem sinergitas ini diharapkan menonjolkan upaya pembelajaran pada masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Tetap terapkan edukasi dan humanisasi dalam bertugas. Tapi bila tidak bisa diberikan edukasi maka laksanakan sanksi pada pelanggar sesuai prosedur,” jelas Kapten Inf Sugiyanto. (pw)

Komentar