BLORA, Perkasanews.ID - Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plosorejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora pada hari Senin, 01 Desember 2019 melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 di Aula Balai Desa Plosorejo.
Acara ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kunduran, Kepala Desa Plosorejo beserta Perangkat Desa Plosorejo, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, KPMD, PKK, unsur-unsur lembaga kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat desa.
Dalam sambutanya sekalian membuka acara Musrenbang desa Kades Desa Plosorejo Suwiknyo dalam sambutanya mengucapkan banyak terima kasih.
"Saya ucapkan banyak terimakasih karena telah hadir dalam acara ini, silahkan untuk mengusulkan pembangunan untuk tahun 2021," tuturnya.
Camat Kunduran melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Kunduran Yasman,S.H, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi bagi Desa Plosorejo yang warganya mulai dari peremupuan dan pria dari unsur kelembagaan masyarakat pada datang pada acara Munsrenbang.
"Dalam musyawarah ini yang datang disini untuk diajak mengusulkan untuk Tahun 2021, yang akan menjadi skala prioritas didesa, dan usulan diusahakan yang bernilai besar karena yang bernilai kecil bisa didana APBDes," jelasnya.
Kasi Pemerintahan menambahkan, setiap desa harus merencanakan terlebih dahulu untuk melaksanakan pembangunan,dan Musrenbang ini wajib untuk dikerjakan oleh setiap desa.
"Musyawarah dalam perencanaan pembangunan desa, perlu diperhatikan regulasi dan batasan-batasan kewenangan desa serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa juga sangat penting karena usulan-usulan kegiatan masuk dari masyarakat yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa. Disampaikan juga perubahan-perubahan pengelolaan keuangan desa dengan berlakunya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," Imbuh Yasman.
"Agenda utama musyawarah desa ini adalah untuk mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk memilah dan mencermati kembali mana program kegiatan yang telah dijalankan, yang belum dijalankan, yang akan dijalankan, yang layak dijalankan dan tidak relevan lagi untuk dijalankan pada Tahun 2020. Selanjutnya dilaksanakan penetapan anggota tim verifikasi usulan-usulan masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2020.
Dengan terlaksananya musyawarah desa perencanaan pembangunan desa ini maka tahapan perencanaan pembangunan desa telah dimulai," ungkapnya.
Selain desa Plosorejo untuk Musrenbang desa ini juga beberapa desa melaksanakan Musrenbang desa diantaranya Cungkup, Botoreco, Bakah, Sempu, Sonokidul, Kodokan, Kemiri, Buloh, Kalangrejo, yang di lakukan oleh tiap-tiap tim pemantau. (Tim)
Komentar
Posting Komentar